Tata Kelola Perusahaan

01 – Kode Etik

Astra Tol Jombang-Mojokerto (menerapkan Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan dalam mewujudkan visi, misi, pertumbuhan usaha yang berkelanjutan, serta kesinambungan bisnis jangka panjang. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Perseroan menetapkan Kode Etik (Code of Conduct) yang berlandaskan nilai-nilai Catur Dharma PT Astra International Tbk dan SIAP Values.

Kode Etik mencakup pedoman mengenai Etika Bisnis dan Etika Kerja. Etika Bisnis mengatur hubungan Perseroan dengan pelanggan, mitra usaha, pesaing, karyawan, perusahaan afiliasi, instansi pemerintah, masyarakat, serta media. Sementara itu, Etika Kerja memberikan panduan mengenai perilaku karyawan, aspek Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L), pencegahan kecurangan dan korupsi, perlindungan informasi, aktivitas sosial, hingga kontribusi politik. Kode Etik juga mengatur mekanisme pelaporan pelanggaran, sanksi disiplin, serta ketentuan audit dan manajemen risiko di lingkungan Astra Tol Jombang-Mojokerto.

02 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG), Astra Tol Jombang-Mojokerto telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan standar ISO 37001:2016.. Sistem ini bertujuan mendorong praktik bisnis yang beretika, mencegah risiko penyuapan, serta memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

03 – Kebijakan Anti Korupsi, Anti Fraud, dan Anti Penyuapan

Astra Tol Jombang-Mojokerto menerapkan kebijakan Anti Korupsi, Anti Fraud, dan Anti Penyuapan dengan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, kecurangan, dan penyuapan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh karyawan, dan Direksi.

Melalui kebijakan ini, Perseroan berupaya mencegah dan mengendalikan berbagai bentuk penyimpangan, termasuk penyalahgunaan wewenang maupun tindakan melawan hukum yang dapat memberikan keuntungan bagi individu atau pihak tertentu serta merugikan Perseroan. Kebijakan tersebut disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

04 – Kebijakan Gratifikasi, Jamuan, Donasi, dan Sponsorship

Astra Tol Jombang-Mojokerto melarang seluruh karyawan, baik tetap maupun kontrak, untuk memberikan atau menerima gratifikasi, jamuan (hospitality), donasi, sponsorship, maupun bentuk manfaat lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, memengaruhi independensi, atau dipersepsikan sebagai bentuk penyuapan.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga integritas, mencegah benturan kepentingan, serta mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten di seluruh organisasi.

05 — Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)

Astra Tol Jombang-Mojokerto menyediakan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melaporkan dugaan pelanggaran dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor, perlindungan terhadap pelapor, serta keamanan informasi yang disampaikan.

Pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi tindakan fraud, penyuapan, gratifikasi, korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, penyalahgunaan informasi rahasia, pelecehan seksual, tindakan kekerasan, maupun perbuatan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial, mengganggu operasional, atau merusak reputasi Perseroan. Pelapor diharapkan menyampaikan informasi secara lengkap, termasuk kronologi kejadian, waktu, lokasi, pihak yang terlibat, serta bukti pendukung. Laporan dapat disampaikan melalui fkap@margaharjaya.co.id dan wbs@astrainfra.co.id.